Halaman

Sabtu, 02 Januari 2021

Unduh Aplikasi Ini, Untuk Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19.

Bandar Lampung - publiklampung.com -- Pemerintah kembali mendatangkan 1,8 juta dosis vaksin sinovac, kamis (31/12). Dalam pendistribusiannya, Provinsi Lampung diperkirakan akan mendapatkan vaksin pada program vaksinisasi pada tahap II. Dalam penggunaannya, terdapat beberapa golongan prioritas. Salah satu kelompok prioritas itu adalah seluruh Tenaga Kesehatan (Nakes), termasuk Tenaga Penunjang yang ada di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Disamping itu, untuk mengetahui apakah mereka tercatat dalam daftar prioritas penerima vaksin, para Tenaga Kesehatan dan Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status mereka dalam program vaksinisasi. Pengecekan dapat dilakukan melalui website resmi milik pemerintah yakni https://pedulilindungi.id

Menurut website tersebut, calon penerima vaksin covid-19 akan mendapatkan SMS dari "Peduli Covid" untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui tiga cara, yakni via website https://pedulilindungi.id, melalui panggilan ke *119#, serta via aplikasi PeduliLindungi.id

Dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (1/1), Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penerima SMS dari Kemenkes nantinya juga akan mendapatkan link ke situs resmi tersebut.

"Iya dari SMS akan ada link ke situs tersebut," kata Nadia.

Aplikasi tersebut dirilis pada pekan terakhir Maret 2020. Kemudian dapat diunduh melalui Google Play Store sejak akhir Juni 2020, dan App Store bagi pengguna IOS. Data yang diperlukan saat melakukan pengecekan atau daftar ulang meliputi Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat, Nomor Kontak, Surat Keterangan dari Kepada Fasilitas Layanan Kesehatan yang telah dilengkapi dengan status/tipe Nakes tersebut.

Bagi Tenaga Kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya tidak terdaftar saat melakukan pengecekan menggunakan NIK, mereka dapat melengkapi data ke email vaksin@pedulilindungi.id. Seperti diketahui, PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk melacak penyebaran virus covid-19. Aplikasi PeduliLindungi.id merupakan buatan Kominfo dan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kemudia dijalankan sepenuhnya oleh Telkom Indonesia.

Selain itu, Aplikasi ini memiliki fitur tracking atau pelacakan yang dapat melihat log pergerakan pasien  positif selama 14hari kebelakang apabila aplikasi dipasang ke ponsel orang yang terjangkit virus covid-19 (kps/ayu)

sumber : www.publiklampung.com

1 komentar:

apa perbedaan HKI dan Paten dalam Penemuan Bidang Teknologi

  Kita mungkin sudah tidak asing dan sering mendengar kata hak cipta dan hak paten. Meskipun sudah familiar dengan paten dan cipta, masih ba...