Halaman

Rabu, 27 Januari 2021

APPGINDO Menanggapi Kebijakan Pemkot Bandarlampung Terkait Gelaran Pernikahan di Era Pandemi

#advetorialpubliklampung

Bandarlampung - publiklampung.com -- Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Perlengkapan Pernikahan Indonesia (APPGINDO) Lampung meminta kejelasan atas adanya surat edaran dari Walikota Bandarlampung, Herman HN mengenai pembatasan dalam resepsi pernikahan. 

Surat edaran Walikota Bandarlampung, Herman HN nomor 360/138 tanggal 25 Januari tentang pembatasan kegiatan acara atau pesta di wilayah kota Bandarlampung diterbitkan membuat vendor wedding terancam gulung tikar. 

Ketua APPGINDO Provinsi Lampung, Mardya Tuti, mewakili para vendor wedding lampung mengatakan jika walikota harus segera membuat pertimbangan atas ketetapan tersebut.

"Kami yang terdiri dari beberapa organisasi vendor pernikahan seperti Aspedi, Hastana, Katalia & Tiara Kusuma meminta kepada pak walikota untuk mempertimbangkan kebijakan tersebut," kata Mardya Tuti saat jumpa pers di Hotel Emersia Lampung, Kamis (28/1).

Satu sisi surat edaran walikota tersebut bermaksud menekan angka penyebaran virus Covid-19, akan tetapi perlu adanya kejelasan berapa lama waktu pembatasan tersebut. sehingga tidak merugikan pihak vendor wedding.

Harapannya Walikota Bandarlampung, Herman HN bisa memahami apa yang dirasakan oleh pihak WO.

Termasuk kapasitas tamu undangan, APPGINDO selalu mentaati asal tahu kapan waktu pernikahan ini bisa dilangsungkan, sehingga APPGINDO ingin menyatukan persepsi atas pembatasan kebijakan tersebut. 

"Kami menanyakan kapan waktu pembatasnya ini apa mau disetop apa diteruskan," kata Tuti.

Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Lampung yang diwakili oleh Sekretaris PHRI, Friandi Irawan juga menyampaikan hal senada. PHRI juga bingung dengan kebijakan Walikota Bandarlampung, Herman HN dengan pembatasan prosesi pernikahan sampai kapan dilangsungkan kembali. 

Khusus hotel di provinsi Lampung mendapatkan CHSE yang diterbitkan Kementerian Pariwisata dan Ekraf. 

"Kita juga sudah diaudit kesehatan, dari awal pandemi tidak ada klaster dari hotel dan restoran," katanya.

Diharapkan kepada pemkot Bandarlampung untuk merevisi kebijakan yang mulanya hanya memperbolehkan 50 orang dalam waktu 2 jam menjadi 300 orang dalam setiap acara dengan waktu 5 jam lamanya. 

Para vendor wedding pun, bersiap dan berkomitmen untuk melakukan protokol kesehatan yang terbaik kepada seluruh peserta acara pernikahan. Mereka juga meminta pemerintah, untuk memberikan kelonggaran kapasitas peserta pernikahan, sesuai dengan luas area pelaksanaan pesta.(/adv)


Editor : Ikol Mokoagow
Reporter : Dyah Ayu
Released © publiklampung.com

2522x Dibaca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apa perbedaan HKI dan Paten dalam Penemuan Bidang Teknologi

  Kita mungkin sudah tidak asing dan sering mendengar kata hak cipta dan hak paten. Meskipun sudah familiar dengan paten dan cipta, masih ba...