Halaman

Selasa, 26 Januari 2021

MA Kabulkan Gugatan Paslon Eva-Deddy, Putusan KPU Kota Bandar Lampung Batal!

 

Bandarlampung - publiklampung.com -- Permohonan mangabulkan Mahkamah Agung (MA) calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana - Deddy Amarullah.

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasional Demokrat tersebut.

Dilansir dari bisnis.com, keputusan itu tertuang dalam dokumen mengajukan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P / PAP / 2021.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (22/1) lalu, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting. Pertama, menolak permohonan dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.

Kedua, dalam sengketa sengketa untuk mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dikutip dari bisnis.com, Rabu (27/1).

MA juga menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007 / HK.03.1-Kpt / 1871 / KPU-Kot / I / 2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.

Sebagai konsekuensinya, MA memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.

Tak hanya itu, KPU Bandar Lampung juga mengurus untuk menentukan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461 / HK.03.1-Kpt / 1871 / KPU-Kot / IX / 2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana - Deddy Amrullah tetap konsisten dan berkekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memberi waktu pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah untuk melakukan perlawanan hukum ke Mahkamah Agung hingga Selasa (12/1).

Pemberian waktu ini untuk langkah hukum ini setelah KPU Bandar Lampung secara resmi mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.

Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1) lalu, "kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi, di Bandar Lampung, Jumat (1/8).

Dedi menyebutkan keputusan diskualifikasi diambil dan telah dipesan dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.

KPU RI memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai calon calon putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

"Hal tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16 / Py.02.1-SD / 03 / KPU / 1/2021," kata dia.

Editor : Ikol Mokoagow
Reporter : Dyah Ayu
Released © publiklampung.com

2493x Dibaca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apa perbedaan HKI dan Paten dalam Penemuan Bidang Teknologi

  Kita mungkin sudah tidak asing dan sering mendengar kata hak cipta dan hak paten. Meskipun sudah familiar dengan paten dan cipta, masih ba...