Halaman

Senin, 18 Januari 2021

Imbas Banyak PHK, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 36,5 Triliun

#bisnispubliklampung

Jakarta - publiklampung.com -- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto mengatakan, terjadi lonjakan pembayaran klaim atau jaminan imbas dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2020 akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Adapun dana klaim yang diberikan sebesar Rp 36,5 triliun atau terjadi peningkatan 20,01 persen. Dengan rincian, klaim untuk JHT mencapai Rp 33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,35 triliun.

Kemudian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 489,47 miliar.

"Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang dilansir dari kompas.com, Senin (18/1/).

"Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BP Jamsostek siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," sambung Agus.

Menilik kinerja kepesertaan, sebanyak 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Desember 2020. Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja, pada periode yang sama capaian yang diraih mencapai 683,7 ribu perusahaan.

Melalui inisiatif Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), BP Jamsostek juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2020, Perisai ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp 364,2 miliar yang dilakukan oleh 4.694 Perisai aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhitung Desember 2020, sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai iuran mencapai Rp 31,9 miliar.

"Walaupun banyak terjadi PHK akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19, BP Jamsostek tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020," jelas Agus.

Editor : Ikol Mokoagow
Reporter : Dyah Ayu
Released © publiklampung.com

169x Dibaca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apa perbedaan HKI dan Paten dalam Penemuan Bidang Teknologi

  Kita mungkin sudah tidak asing dan sering mendengar kata hak cipta dan hak paten. Meskipun sudah familiar dengan paten dan cipta, masih ba...