Halaman

Senin, 01 Februari 2021

Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen


Jakarta - publiklampung.com -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan produksi rokok akan turun hingga 3,3 persen pada 2021 setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata tertimbang sebesar 12,5 persen pada 1 Februari 2021.

“Kami sudah melakukan simulasi produksi rokok 2021 ini turun 2,2 persen hingga 3,3 persen,” kata Kepala Sub Bidang Cukai BKF Kementerian Keuangan Sarno yang dilansir dari bisnis.com dalam webinar Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat di Jakarta, Selasa (2/2).

Dalam paparannya, Sarno menjelaskan total produksi untuk keseluruhan golongan yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2020 mencapai 298,4 miliar batang.

Dengan estimasi penurunan produksi itu, Kementerian Keuangan memperkirakan penurunan volume produksi rokok tahun ini mencapai sekitar 288 miliar batang. Jika dibandingkan 2020, dengan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 23 persen, jumlah produksi rokok menurun hingga 11 persen.

Kemenkeu, lanjut dia, dengan kenaikan rata-rata 12,5 persen tarif cukai rokok, juga diperkirakan indeks keterjangkauan atau affordability index naik dari 12,2 persen menjadi 13,7-14 persen.

Berdasarkan jenis golongan, kenaikan tarif cukai hanya terjadi untuk SKM dan SPM, sedangkan SKT tidak diberlakukan karena mencermati sektor padat karya dan situasi pandemi Covid-19.

"Itu menunjukkan bahwa dengan kenaikan tarif cukai 2021, mengindikasikan harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat,” ujarnya. Selain itu, angka prevalensi merokok dewasa akan turun menjadi 32,3 hingga 32,4 persen dan anak-anak hingga remaja turun menjadi 8,8 hingga 8,9 persen.

Penurunan itu, kata dia, konsisten dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPKMN) 2020-2024 sebesar 8,7 persen pada 2024. Sarno menambahkan kebijakan cukai tahun ini dilakukan dengan lebih fokus kembali dalam pengendalian konsumsi.

Pengendalian itu, kata dia, ditandai dengan besaran kenaikan cukai lebih tinggi yang dominan pada golongan SKM mengingat SKM memiliki porsi terbesar pangsa pasar mencapai 71,4 persen dan golongan yang memiliki kandungan lokal rendah yakni SPM.

Dengan kebijakan cukai itu diharapkan mendorong penerimaan negara di sektor cukai yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp173,78 triliun.

Sedangkan, capaian selama 2020, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp170,24 triliun atau naik dibandingkan realisasi 2019 mencapai Rp164,87 triliun.

Capaian itu juga lebih tinggi dari target penerimaan cukai hasil tembakau sesuai Perpres 72/2020 mencapai Rp164,94 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apa perbedaan HKI dan Paten dalam Penemuan Bidang Teknologi

  Kita mungkin sudah tidak asing dan sering mendengar kata hak cipta dan hak paten. Meskipun sudah familiar dengan paten dan cipta, masih ba...