Jakarta - publiklampung.com -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 telah menetapkan peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan sebagai syarat kelulusan siswa pada tahun 2021.
Keputusan tersebut, papar Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
"Maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," paparnya dilansir dari kompas.com dalam SE Mendikbud yang dirilis melalui laman Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), beberapa waktu lalu.
Selain peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan sebagai syarat kelulusan, dijelaskan pula terkait pelaksanaan Ujian Akhir Semester ( UAS) sebagai penentu kenaikan kelas.
UAS untuk kenaikan kelas, papar Nadiem dalam SE tersebut, dapat dilakukan dalam empat bentuk.
Empat bentuk UAS untuk kenaikan kelas yang disebutkan dalam Poin 7a, yakni:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring, dan/ atau
4. Bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selanjutnya dalam Poin 7b dijelaskan, meski UAS tetap dilaksanakan sebagai penentu kenaikan kelas, namun sekolah harus merancang UAS yang mampu mendorong aktivitas belajar yang bermakna.
"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," tegas Nadiem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar