Halaman

Rabu, 24 Juni 2020

Terapkan Protokol New Normal di SPBU dan Agen LPG, Pertamina Pastikan Transaksi Energi Aman bagi Masyarakat


publiklampung.com(Sumbagsel) - Menghadapi era new normal, Pertamina terus menyiapkan protokol ramah pencegahan Covid-19 bagi masyarakat yang melakukan pembelian produk Pertamina. Untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel telah menyiapkan protokol atau Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU dan Agen LPG yang berlaku pagi petugas serta konsumen Pertamina.

“Pertamina telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengisian bahan bakar di SPBU dan serta proses transaksi pembelian tabung gas di agen LPG. Protokol tersebut diantaranya kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan saat melayani konsumen, serta pengecekan suhu badan kepada petugas SPBU dan petugas agen LPG. Selain itu ada juga kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas dengan pelanggan maupun antar pelanggan,” jelas Region Manager Comm, Rel & CSR Sumbagsel, Rifky Rakhman Yusuf

Rifky menambahkan, untuk pelanggan kendaraan roda dua atau motor yang mengisi bensin akan diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator menjaga jarak aman minimal satu (1) meter dengan petugas SPBU. Sedangkan untuk pengendara roda empat atau mobil, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil saat proses transaksi.


Selain memastikan seluruh prosedur saat transaksi suah sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, dilakukan juga sterilisasi di seluruh lingkungan SPBU dan Agen LPG dengan penyemprotan disinfektan secara rutin. “Area sterilisasi mencakup armada truk pengiriman BBM dan LPG, area agen LPG, dispenser BBM serta fasilitas toilet dan mushola yang ada di SPBU. Langkah-langkah ini merupakan protokol wajib di Pertamina dalam masa new normal ini,” ujar Rifky.

Untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19 melalui perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas, Pertamina merekomendasikan pembayaran secara non tunai atau cashless melalui aplikasi MyPertamina yang saat ini dapat diunduh di Playstore/ Appstore jika melakukan transaksi langsung ke SPBU ataupun Agen LPG. Pertamina juga menyediakan layanan Pertamina Delivery Service (PDS) dengan menghubungi 135, dimana masyarakat cukup tetap dirumah ataupun dilokasinya, dan petugas Pertamina akan mengantarkan BBM atau LPG sesuai pesanannya.

“Dengan menggunakan transaksi non tunai, kita berharap dapat mengajak masyarakat untuk dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19. Cukup dengan menggunakan aplikasi MyPertamina, konsumen dapat melakukan pembayaran sehingga dapat meminimalisir kontak fisik baik yang berada di SPBU maupun Agen LPG. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan PDS untuk memudahkan pembelian BBM ataupun LPG, tinggal hubungi Call Center 135”, Tutup Rifky.

Editor : Ikol Moko
Copyright © Publik Lampung.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apa perbedaan HKI dan Paten dalam Penemuan Bidang Teknologi

  Kita mungkin sudah tidak asing dan sering mendengar kata hak cipta dan hak paten. Meskipun sudah familiar dengan paten dan cipta, masih ba...