Halaman

Selasa, 01 September 2020

Remaja Pelaku Pengeroyokan Diancam Penjara 9 Tahun

 


publiklampung.com(Bandar Lampung) -- Ramadoni (21), warga Dusun Blok C, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan ditangkap polisi usai melakukan aksi kriminal.

Ia diamankan Reskrim Polresta Bandar Lampung karena terlibat pengeroyokan, pemalakan, dan percobaan pencurian motor terhadap korbannya, Gilang Ardika, warga Way Kandis.

Kejadian berlangsung pada 23 Agustus 2020 malam. Saat itu, Ramadoni dan lima rekannya sedang berpesta minuman keras (miras). Kemudian, mereka mencari uang tambahan untuk kembali membeli miras.



Romadoni dan kawan-kawannya berkeliling mencari orang untuk diajak berkelahi dan diperas atau dipalak. Kemudian, rombongan pelaku berpapasan dengan korban, di dekat pasar Way Kandis. Disitulah Romadoni dan rekannya menghadang korban dan melakukan penganiayaan hingga korban melarikan diri.

"Kami dapat laporan, ada sekelompok pemuda yang mabuk-mabukan dan berbuat onar, kemudian kita ke lokasi dan satu orang kita tangkap, pada 24 Agustus 2020 dini hari," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Iptu Ridho Grisyan AD, di Mapolresta Bandar Lampung.

Saat kejadian, Romadoni dan rekannya menghadang korban. Kemudian dua rekan pelaku membawa senjata tajam dan salah satu pelaku mengalungkan golok ke leher korban. Beruntung korban mengelak dan berhasil kabur.

"Rekan pelaku ini ngancungkan senjata tajam," paparnya.

Rombongan pelaku pun sempat hendak menggasak sepeda motor korban yakni Yamaha Mio putih tanpa plat nomor.

"Sempat mau dibawa motor kabur, cuma pas didorong mati, jadi mereka kabur," papatnya.

Lima pelaku lainnya, saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara, Romadoni berdalih rekannya berinisial W yang memiliki ide untuk memalak korban. Kemudian, pelaku lainnya pun ikut.

"Saya enggak mukul, cuma rusakin motor korban, kawan saya B yang inisialnya yang ngalungin golok. Kami habis minum-minum," paparnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.  Aparat menyita motor Yamaha Jupiter milik korban, dan Yamaha Mio milik pelaku.

Editor : Ikol Moko
Released © Publik Lampung.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apa perbedaan HKI dan Paten dalam Penemuan Bidang Teknologi

  Kita mungkin sudah tidak asing dan sering mendengar kata hak cipta dan hak paten. Meskipun sudah familiar dengan paten dan cipta, masih ba...