Halaman

Rabu, 02 September 2020

Operasi Patuh, Polresta Bakal Terapkan Tilang Elektronik

 


publiklampung.com(Bandar Lampung) -- Satlantas Polresta Bandar Lampung bakal terapkan tilang elektronik, pada gelaran operasi patuh Krakatau 2019, yang dimulai pada 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan diterjunkan sekitar 75 personil dari Satlantas, intelejen, hingga bagian pegawasan (Propam) dalam operasi tersebut. Ditegaskan juga, tak ada transaksional, hingga titip denda tilang, semua harus berbasis elektronik. Komposisi operasi yakni, 60% penindakan, 20% upaya preemtif, dan 20% preventif.


 

"Kita berlakukan E-tilang, denda dibayarkan ke Bank BRI, setelah kita tilang kita kasih nomor Briva, masyarakat berurusan langsung dengan bank, datang ke polisi serahkan  slip, dan barang bukti yang ditilang, akan dikembalikan," ujarnya, Rabu  di Mapolresta saat gladi bersih gelar pasukan operasi tersebut , 28 Agustus 2019.

Reza menambahkan, setidaknya ada tiga titik yang menjadi target operasi patuh tersebut yakni di jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Diponegoro.


"Ada 8 fokus operasi, namun yang lebih spesifik di Bandar Lampung itu, enggak pakai Helm SNI, atau Pengendara R2 R4 dibawah umur, serta Penggunaan safety belt," kata Alumnus Akpol 2006 itu

Terkait maraknya penggunaan HP termasuk GPS yang dipakai pada ojek Online, tentunya bakal ditilang, namun sifatnya kasuistis dan kondisional.

"Kalau dipegang sambil berkendara, dan enggak fokus di jalan, itu kan salah satu dari 8 poin pelanggaran lalulintas, kita tilang," kata mantan Kasatlantas Polres Lampung Selatan itu.

 
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalulintas Polda Lampung bersama dengan Satlantas Polresta/res bakal menggelar operasi patuh Krakatau 2019. Operasi tersebut bakal berlangsung 29 Agustus hingga  11 September 2019.

Sasaran operasi tersebut, yakni, kelengkapan dan dokumen kendaraan, tak memiliki SIM, melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi dibawah umur. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

Penggunaan sabuk pengaman, pengemudi motor/mobil yang menggunakan narkoba/mabuk, dan pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang, serta menggunakan alat komunikasi (handphone) saat berkendara.

 
"Yang kita utamakan dari operasi tersebut, yakni R2 tak menggunakan helm SNI, dan R4 tidak pakai safety belt, ini demi keselamatan para pengendara, dan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas," ujar Kabagbinops Ditlantas Polda Lampung AKBP Halim, Minggu (25/8/2019).

Komposisi operasi tersebut, yakni 60% penindakan, dan 40 % Pencegahan. Untuk penindakan dibagi menjadi teguran lisan, teguran tertulis, hingga tilang, sedangkan Pencegahan dibagi menjadi 20% preemtif, dan 20% preventif.


"Yang paling utama, setiap personil harus humanis ke pengendara, selama operasi tersebut," katanya.


Pola kerja pun ada yang berbentuk stationer, maupun sistem hunting. Namun belum ditentukan apakah, akan ada sidang tilang di lokasi stationer atau tidak.


"Untuk sidang di tempat, masih berkoordinasi dengan pihak pengadilan," katanya

Editor : Ikol Moko
Released © Publik Lampung.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apa perbedaan HKI dan Paten dalam Penemuan Bidang Teknologi

  Kita mungkin sudah tidak asing dan sering mendengar kata hak cipta dan hak paten. Meskipun sudah familiar dengan paten dan cipta, masih ba...