Walikota Bandar Lampung - Herman HN |
publiklampung.com(Bandar Lampung)- Sebelumnya beredar informasi yang menyatakan kota Bandar Lampung masuk sebagai wilayah zona merah covid 19 ini setelah ada penularan melalui transmisi lokal, yang di tulis pada halaman situs web infeksienmerging.kemkes.go .id pada selasa kemarin.
Walikota Bandar Lampung Herman HN membantah hal itu, menurutnya kota Bandar Lampung belum bisa dinyatakan sebagai wilayah zona merah covid 19, karena didasari dengan pasien positif covid 19 baik yang sedang menjalani isolasi dan meninggal dunia ini tertular dari luar daerah.
Diketahui saat ini ada empat puluh enam pasien yang terkonfirmasi covid-19 sejak 18 Maret hingga 29 April, diantaranya 30 pasien positif yang masih menjalani isolasi, 5 meninggal dunia, dan 11 dinyatakan sembuh, sementara ada 73 pasien dalam pengawasan atau PDP dan 3275 orang dalam pemantauan atau ODP.
Menurut Herman HN, pasien 02 yang meninggal dunia memiliki riwayat terjangkit saat berada di Yogyakarta, Jawa Tengah. Kemudian, pasien 013 dan pasien 019 yang merupakan suami istri memiliki riwayat pernah pergi ke Italia.
Sementara itu, berdasarkan data di situs covid19.bandarLampungkota.go.id, terdapat 23 pasien terkonfirmasi positif corona yang tersebar di 11 kecamatan. Rinciannya yaitu, 5 pasien di Kecamatan Langkapura; 4 pasien di Kecamatan Teluk Betung Timur; 3 pasien di Kecamatan Kedamaian; 2 pasien di Kecamatan Rajabasa dan 2 pasien di Kecamatan Sukarame. Kemudian, masing-masing 1 pasien di Kecamatan Enggal, Tanjung Karang Pusat, Tanjung Karang Timur, Panjang dan Teluk Betung Selatan.
Editor : Herry
Copyright © Publik Lampung.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar