publiklampung.com(Lampung Timur)– Anggota Komisi I DPRD Lampung Timur, Masrul Hafi, meminta pemerintah kembali mengkaji kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Kemen PAN RB dan BKN untuk menghapus pegawai honorer atau pegawai tidak tetap dari organisasi kepegawaian pemerintah.
Menurut Masrul, jika kebijakan atau kesepakatan itu diterapkan, maka seluruh pegawai honorer atau pegawai tidak tetap yang selama ini bekerja di lingkungan Pemkab, Pemprov, dan organisasi pemerintahan lainnya berhenti bekerja.
Dengan diberhentikan sebagai pegawai honorer atau pegawai tidak tetap, akan menambah pengangguran baru. Padahal sebagian dari mereka sudah mengabdi hingga belasan tahun.
“Jujur, diakui atau tidak keberadaan para tenaga honorer atau pegawai tidak tetap itu selama ini sudah cukup banyak membantu pelaksanaan pekerjaan para PNS tersebut,” kata Masrul.
Pemberhentian secara tiba-tiba akan membuat mereka bingung karena sudah bentur usia atau faktor-faktor lainnya.
“Karena itulah kalau menurut saya, alangkah baiknya kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Kemen PAN RB dan BKN untuk penghapusan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap itu dapat dikaji lebih lebih dalam lagi,” kata Masrul.
Editor : Makmuri
Editor : Makmuri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar