Halaman

Kamis, 31 Desember 2020

Sambut Tahun Baru 2021, Mencegah bertambahnya COVID-19


Bandar Lampung - publiklampung.com -- Larangan merayakan tahun baru 2021 membuat pergantian tahun di sejumlah kota sepi. Larangan ini terkait adanya pandemi COVID-19.

"Kita menutup jalan ini bukan untuk menghalangi atau menghambat , tetapi karena sekarang di masa pandemi COVID-19 emang lagi benar-benar darurat , jadi salah satu alternatif kita untuk mencegah bertambahnya COVID-19 untuk menutup jalan di beberapa titik tertentu," ujar Ipda.adk Putra, SH.MH.

Untuk memastikan pelaku usaha dan masyarakat melaksanakan surat edaran untuk tidak melakukan perayaan tahun baru , Waka Polda Lampung Brigjen Pol Subiyanto bersama anggota Forkopimda melakukan peninjauan di beberapa lokasi keramaian Kota Bandarlampung, Kamis (31/12)malam.

Titik terkumpulnya polisi yang sedang menutup akses jalan diantaranya Tugu Adipura , Lungsir ,  Kantor Pos Tanjung Karang , Elephant Park , Stadion Pahoman , Brimob , Hotel Radison , Mall Boemi Kedaton , Pos Pam Ramayana.

"Karena di masa pandemi adalah masa yang khusus , jadi semua Pemda mengeluarkan kebijakan ( pelanggaran perayaan tahun baru ) dan kami ingin meyakinkan kira-kira masyarakat mematuhi protokol kesehatan itu atau tidak," ujar Brigjen Pol Subiyanto.(31/12).

Kegiatan yang dilarang atau diminta agar tidak diselenggarakan selama periode libur Natal 2020 dan tajun 2021 diantaranya seperti pesta/perayaan malam pergantian tahun , arak-arakan , pawai , karnaval ,pesta penyalaan kembang api.

"Malam pergantian Tahun ini bener-bener sangat berat bagi kami , karena biasanya kami hanya mengatur lalu lintas kemacetan saja , di tahun sekarang menutup akses jalan di titik-titik tertentu. Kebetulan malam ini hujan deras , dan sedikit meringankan tugas kami , karena masyarakat takut untuk keluar rumah dikarenakan hujan ," ujar Hendra.

Brigjenpol Subiyanto berharap sekitar 22.00 WIB semua tempat keramain diantaranya cafe , dan tempat hiburan harus segera ditutup. 


Brigjenpol menegaskan semua sudah diatur dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 , jika kedapatan tempat hiburan buka malam hari , maka akan diberikan sanksi tegas.

sumber : www.publiklampung.com

1 komentar:

apa perbedaan HKI dan Paten dalam Penemuan Bidang Teknologi

  Kita mungkin sudah tidak asing dan sering mendengar kata hak cipta dan hak paten. Meskipun sudah familiar dengan paten dan cipta, masih ba...