Halaman

Rabu, 11 November 2020

APK(Alat Peraga Kampanye) Eva Dwiana-Deddy Amarullah Dirusak, Koalisi Partai Lapor ke Bawaslu

 


Bandar Lampung - publiklampung.com --Tim koalisi partai pendukung pasangan calon walikota dan wakil walikota Eva Dwiana – Deddy Amarullah melaporkan dugaan pidana Pemilu berupa perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Bawaslu Kota Bandarlampung, Kamis, 12 November 2020.

“Kami ke Bawaslu untuk melaporkan pengerusakan APK berupa banner yang terjadi di 38 titik tersebar di dua puluh kecamatan,” jelas juru bicara koalisi partai pendukung Eva – Deddy, Ahmad Rizky.

Partai-partai pendukung calon nomor 3 — PDIP, Gerindra, Nasdem, dan Gelora –menilai perusakan yang merata ini di Kota Bandarlampung diduga dilakukan oleh oknum tertentu.

“Perusakan ini mulai terjadi dua minggu yang lalu dan sampai hari Rabu (11/11) kemarin masih terjadi. Karena ini merata, kami duga ada oknum tertentu. Kami ke sini (Bawaslu) bukan melaporkan orang ya, kami hanya melaporkan banner kami telah dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Ahmad Rizky.

Dia berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti laporannya agar Pilkada serentak di Kota Bandarlampung aman dan damai.

“Harapan kami, kepada Bawasl untuk dapat menindak lanjutin laporan kami ini karena ini domian Bawaslu yang membuat Pemilu yang damai. Dalam laporan kami itu kami juga menyertakan bukti-bukti photo, lokasi dan alamat tempat banner itu dirusak,” kata pengurus Partai Nasdem Kota Bandarlampung itu.

Sementara itu, menurut Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Chandrawansyah dalam menerima laporan pihaknya berpatokan pada Peraturan Bawaslu nomer 8 tahun 2020.

“Kami menerima laporan dari koalisi partai pendukung Paslon nomer tiga itu, selanjutnya laporan tersebut kita akan lihat sesuai tidak dengan Perbawaslu nomer 8 tahun 2020 kita lihat apakah memenuhi syarat formil dan materilnya,” jelasnya.

Dalam syarat formil dan materil itu kata Chandrawansyah pelapor harus melengkapi syarat-syaratnya yaitu ada yang dilaporkan, ada barang bukti serta laporan yang dilengkapi dengan kronologis kejadian ditambah dua saksi.

“Pihak yang dilaporkan harus jelas dan barang bukti harus ada, kemudian kronologis kejadian semenjak diketahui tidak lebih dari tujuh hari,” katanya.

“Kalau laporan itu masih kurang, masih diberikan kesempatan selama dua hari untuk melengkapinya dan jika tidak dilengkapi laporan tersebut tidak bisa diregistrasi atau ditindaklanjuti,” ungkap Chandrawansyah.

Editor : Ikol Moko
Reporter : Destop
Released © publiklampung.com

2875x Dibaca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apa perbedaan HKI dan Paten dalam Penemuan Bidang Teknologi

  Kita mungkin sudah tidak asing dan sering mendengar kata hak cipta dan hak paten. Meskipun sudah familiar dengan paten dan cipta, masih ba...