Kita mungkin sudah tidak asing dan sering mendengar kata hak cipta dan hak paten. Meskipun sudah familiar dengan paten dan cipta, masih banyak pelaku usaha yang salah bahkan tidak mengetahui kekayaan intelektual miliknya termasuk paten atau hak cipta. Padahal keduanya melindungi objek yang berbeda meskipun sama-sama menjadi bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Untuk mengetahui apa saja perbedaan antara hak cipta dan hak paten yaitu:
Jika hak cipta menganut prinsip deklaratif dimana siapa yang mewujudkan ciptaannya terlebih dahulu akan memperoleh hak tersebut, maka dalam paten siapa yang mendaftarkan invensinya lebih dahulu akan memperoleh hak paten. Hal ini karena paten menganut prinsip yang disebut first to file. Lebih lanjut, untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai pemegang hak cipta serta sebagai perlindungan hukum apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta, pencipta cukup mencatatkan ciptaannya ke menteri melalui DJKI. Sedangkan paten harus dimohonkan terlebih dahulu pendaftarannya dan dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan hak paten.
Hak cipta melindungi suatu ciptaan. Ciptaan yang dimaksud adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek yang dilindungi oleh hak cipta, diantaranya:
a. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
g. Karya seni terapan.
h. Karya arsitektur
i. Peta.
j. Karya seni batik atau seni motif lain.
k. Karya fotografi.
l. Potret.
m. Karya sinematografi.
n. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
o. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
p. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
q. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
r. Permainan video.
s. Program Komputer.
Dalam hak paten, objek yang dilindungi adalah invensi. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Lingkup perlindungan paten terdiri dari 2 hal, yaitu paten dan paten sederhana. Paten akan diberikan untuk :
Invensi dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut.
Jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Berbeda dengan jangka waktu perlindungan paten yang hanya berlaku selama 20 tahun dan 10 tahun untuk paten sederhana, jangka waktu hak cipta berlaku selama pencipta hidup hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal. Ketika jangka waktu hak cipta berakhir maka pencipta dan ahli warisnya hanya kehilangan hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas suatu ciptaan. Namun, ciptaan tersebut selamanya tetap menjadi pemilik pencipta. Artinya, ketika ada seseorang yang menggunakan karya milik pencipta, maka pencipta atau ahli warisnya tetap memiliki hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, mengubah judul dan anak judul ciptaan, serta mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, mutilasi dan modifikasi ciptaan. Dalam paten, ketika jangka waktu berakhir maka invensi tersebut menjadi milik umum (public domain). Setelah menjadi milik umum maka pihak lain juga dapat menggunakan paten tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang menguasai, mengontrol, dan memonopoli suatu industri tertentu sehingga jangka waktu paten tidak selama jangka waktu hak cipta.